Berikut kami sampaikan beberapa pengumuman terkait dengan kegiatan peminatan ulang:
- Lokasi yang ditawarkan ulang adalah lokasi yang belum memenuhi batas minimal 20 orang
- Peminatan ulang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memilih kategori “lokasi usulan”
- Mahasiswa yang berhak melakukan peminatan ulang adalah mahasiswa yang tidak diverifikasi DPL pada peminatan pertama dan mahasiswa yang ada di lokasi yang bubar
- Jika lokasi yang ditawarkan ulang sudah memenuhi kapasitas saat peminatan kedua, maka akan otomatis tutup oleh sistem
- Bagi mahasiswa yang tidak mempunyai keinginan untuk melakukan peminatan ulang, secara otomatis akan masuk di lokasi pemandatan (K1)
- Bagi mahasiswa yang tidak melakukan peminatan baik yang pertama ataupun peminatan ulang, maka akan masuk dalam lokasi pemandatan (K1)
- Daftar Mahasiswa yang dapat mengikuti peminatan ulang dapat dilihat melalui link ini
Peminatan ulang akan dilakukan pada 11 September 2025 pukul 12.00 WIB – 13 September 2025 pukul 23.55 WIB.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Salam,
Subdit KKN