- Peminatan lokasi wajib dilakukan oleh seluruh calon peserta KKN (termasuk mahasiswa anggota pengusul proposal) secara online
- Syarat bagi mahasiswa untuk dapat melakukan peminatan lokasi KKN
- Telah mengikuti pembekalan secara lengkap,
- Melaksanakan tes kesehatan, dan
- Mengikuti General Test Online.
- Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat pada butir 2, maka dinyatakan gugur sebagai calon peserta KKN.
- Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, tetapi tidak melakukan peminatan sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan ditempatkan oleh DPKM
- Jadwal peminatan akan dibuka mulai Jumat, 6 April 2018 pukul 11.00 WIB dan akan ditutup pada Selasa, 10 April 2018 pada pukul 23.55 WIB.
- Peminatan lokasi KKN-PPM Periode 2 terdiri dari:
- Kategori 1 (K1),
- Meliputi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta).
- Propinsi Jawa Tengah yang berbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten dan Kota Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali.
- Pemenuhan anggota dalam satu unit KKN ditentukan melalui sistem secara acak.
- Kategori 2 (K2),
- Meliputi wilayah Jawa di luar wilayah K1 dan Luar Jawa
- Pemenuhan mahasiswa dalam satu unit KKN ditentukan berdasarkan pemilihan minat lokasi oleh mahasiswa melalui web.
- Verifikasi anggota unit KKN dilakukan oleh DPL melalui web simaster.ugm.ac.id
- Penentuan anggota unit KKN dilakukan melalui mekanisme rapat plotting (dipilih oleh Ketua Pengusul/DPL dan ditetapkan oleh DPkM).
- Kategori 1 (K1),
- Bagi anggota pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos pada pengumuman sebelumnya (tautan 1 dan tautan 2) tetap diwajibkan untuk melakukan peminatan secara online sesuai dengan usulan proposal yang diajukan. Kelalaian terhadap aturan ini maka mahasiswa pengusul tersebut akan ditempatkan oleh DPKM.
- Bagi anggota pengusul yang termasuk dalam pengumuman sebelumnya (tautan 3) tetap diwajibkan untuk melakukan peminatan secara online sesuai dengan usulan proposal yang diajukan. Pelanggaran terhadap aturan ini maka mahasiswa pengusul tersebut akan ditempatkan oleh DPKM, KECUALI mahasiswa atau tim pengusul tersebut telah mengajukan pengunduran diri secara resmi diketahui oleh DPT.
- Khusus bagi mahasiswa yang memilih lokasi peminatan di Asmat Papua dengan tema KKN-PPM Peduli Bencana Tahap 2, akan dilakukan tes kesehatan, tes psikologi dan tes wawancara. Jadwal akan diumumkan kemudian