A. Hasil pengumuman lanjutan proposal KKN PPM UGM Periode 2 tahun 2020
- Daftar usulan lokasi dan tema yang lolos dapat diunduh pada tautan 1.
- Tim Pengusul yang dinyatakan lolos dimohon memperbaiki/melengkapi proposal.
- Proposal yang telah direvisi oleh tim pengusul yang lolos diunggah melalui simaster dosen ketua pengusul mulai Senin, 23 Maret 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020 Pukul 12.00 WIB.
- Sehubungan dengan status COVID-19, lembar pengesahan pimpinan fakultas (Dekan/Wakil Dekan) dapat dilakukan persetujuan via email atau whatsapp dengan pejabat yang bersangkutan. Selanjutnya bukti persetujuan berupa screenshot email atau Whatsapp dilampirkan pada dokumen yang akan diunggah pada simaster dosen ketua pengusul.
- Tim pengusul yang usulan lokasi dan temanya tidak terdapat dalam pengumuman sebelumnya, diberi kesempatan untuk memilih lokasi dan tema yang disediakan oleh DitPKM.
- Tata cara pemilihan lokasi tawar ulang seperti yang tertulis berikut ini.
B. Penawaran ulang lokasi untuk tim yang usulannya belum lolos
Syarat pemilihan lokasi tawar ulang:
- Lokasi tawar ulang hanya dapat dipilih oleh tim yang usulannya belum lolos.
- Tim pengusul dipersilahkan memilih lokasi yang ditawarkan pada tautan 2, kemudian mengunggah surat pernyataan pilihan lokasi (BELUM PROPOSAL) yang ditandatangani oleh DPT melalui tautan 3 mulai Senin, 23 Maret 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan Selasa, 24 Maret 2020 pukul 12.00 WIB (tidak akan ada perpanjangan waktu).
- DPT dan anggota tim harus tetap, Anggota tim pengusul tidak diperbolehkan ada penambahan nama anggota baru. Jika ada anggota yang mundur, DPT membuat surat pernyataan persetujuan mundurnya tersebut dan diunggah melalui tautan 3 mulai Senin, 23 Maret 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan Selasa, 24 Maret 2020 Pukul 12.00 WIB
- Apabila terdapat satu lokasi dipilih lebih dari satu tim pengusul maka akan diadakan penentuan dengan cara komunikasi kepada tim pengusul melalui daring pada Hari Selasa, 24 Maret 2019 Pukul 14.00-15.00 WIB. Jika tidak ada perwakilan tim pengusul yang mengikuti komunikasi melalui daring tersebut maka tim pengusul dinyatakan mundur.
C. KKN-PPM Periode 2 Tahun 2020 dengan Bantuan Dana Mitra
Bagi tim pengusul yang belum lolos tetapi menghendaki untuk tetap menjadi pengusul di lokasi semula, kegiatan KKN-PPM dapat dilakukan dengan skema KKN Bantuan Dana MITRA, dengan syarat sebagai berikut:
Hanya bisa mengusulkan di lokasi yang ditawarkan DPKM dan tidak boleh sama dengan usulan lokasi yang telah lolos DPT mengunggah surat pernyataan akan melanjutkan kegiatan KKN-PPM dengan Bantuan Dana Mitra melaluitautan 4