Sebagai bagian dari proses peninjauan dan penetapan lokasi KKN-PPM UGM Periode 2 Tahun 2026, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) Universitas Gadjah Mada menetapkan ketentuan teknis terkait mekanisme penguatan usulan lokasi dan kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Komitmen/Dukungan Mitra
Tahap penguatan usulan lokasi, diimbau untuk menyampaikan surat atau narasi komitmen/dukungan mitra sebagai bahan pertimbangan.
Surat komitmen sekurang-kurangnya memuat:
● Identitas mitra (instansi/desa/OPD/perusahaan/lembaga)
● Pernyataan dukungan terhadap pelaksanaan KKN-PPM UGM, bentuk dukungan yang diberikan (pendanaan, fasilitas, in-kind, pendampingan, atau bentuk dukungan lainnya)
● Penjelasan singkat urgensi dan relevansi lokasi terhadap kebutuhan masyarakat atau program mitra
● Pernyataan kesediaan mendukung keberlanjutan pelaksanaan kegiatan
● Tanda tangan pejabat atau perwakilan mitra yang berwenang
2. Informasi Nominal dan Materai
● Nominal dukungan pendanaan bersifat estimatif (apabila tersedia)
● Nominal dukungan bukan satu-satunya indikator dalam peninjauan kelayakan usulan lokasi
● Penggunaan materai bersifat opsional dan disarankan apabila mitra telah menyatakan komitmen dukungan secara formal
3. MoU (Memorandum of Understanding)
● MoU merupakan dokumen kerjasama institusional antara Universitas Gadjah Mada dan Pemerintah Daerah atau mitra strategis
● MoU belum wajib pada tahap penguatan usulan lokasi (dapat dilampirkan jika sudah tersedia sebagai dokumen pendukung)
● Penyusunan dan penandatanganan MoU difasilitasi secara institusional oleh UGM setelah lokasi ditetapkan dan dinyatakan layak
● Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) tidak dibebankan untuk mengurus MoU secara mandiri
4. PKS (Perjanjian Kerja Sama)
● PKS bersifat teknis dan operasional sebagai turunan dari MoU
● PKS mengatur ruang lingkup pelaksanaan kegiatan, peran para pihak, serta dukungan yang disepakati
● PKS belum wajib pada tahap penguatan usulan lokasi (dapat dilampirkan jika sudah tersedia sebagai dokumen pendukung)
● Proses pengajuan dan fasilitasi PKS dilakukan setelah penetapan lokasi, melalui mekanisme institusional UGM dan dikoordinasikan oleh DPkM UGM bersama unit terkait
5. Mekanisme Pengajuan dan Pengolahan Penguatan Usulan Lokasi
● Penguatan usulan lokasi diajukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan oleh DPkM UGM
● Seluruh dokumen dan narasi penguatan usulan lokasi disusun oleh mahasiswa dengan koordinasi aktif bersama Dosen Pengusul
● Dokumen penguatan usulan lokasi akan diproses dan dikaji secara institusional mulai 6 Februari 2026
● Hasil pengajuan usulan dapat berimplikasi pada penambahan maupun penyesuaian daftar lokasi sebelum tahapan pengajuan proposal dilanjutkan
DPkM UGM mengimbau mahasiswa agar senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam seluruh tahapan pengajuan penguatan usulan lokasi, mulai dari penyusunan narasi urgensi, pengumpulan dokumen pendukung, hingga penyampaian informasi dukungan mitra. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga akuntabilitas akademik dan institusional dalam pelaksanaan KKN-PPM.
DPkM UGM menegaskan komitmennya untuk menjaga proses KKN-PPM yang tertib dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan KKN-PPM sebagai kegiatan akademik yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Informasi resmi dan pembaruan selanjutnya disampaikan melalui laman https://kkn.ugm.ac.id/ dan kanal media sosial resmi Instagram @kknugm.yogyakarta.