Berikut kami sampaikan beberapa pengumuman terkait dengan kegiatan peminatan ulang:
- Lokasi yang ditawarkan ulang adalah lokasi yang belum memenuhi batas minimal 20 orang
- Peminatan ulang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memilih kategori “lokasi usulan”
- Mahasiswa yang berhak melakukan peminatan ulang adalah mahasiswa yang tidak diverifikasi DPL pada peminatan pertama dan mahasiswa yang ada di lokasi yang bubar
- Jika lokasi yang ditawarkan ulang sudah memenuhi kapasitas saat peminatan kedua, maka akan otomatis tutup oleh sistem
- Bagi mahasiswa yang tidak mempunyai keinginan untuk melakukan peminatan ulang, secara otomatis akan masuk di lokasi pemandatan (K1)
- Bagi mahasiswa yang tidak melakukan peminatan baik yang pertama ataupun peminatan ulang, maka akan masuk dalam lokasi pemandatan (K1)
Daftar Mahasiswa yang dapat mengikuti peminatan ulang dapat dilihat melalui link ini
Peminatan ulang akan dilakukan pada 25 September 2025 pukul 13.00 WIB – 26 September 2025 pukul 23.55 WIB.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Salam,
Subdit KKN