Sehubungan dengan kejadian pembekalan KKN-PPM Periode 2 di hari Sabtu, 22 Maret 2025 dengan materi Etika dan Tata Tertib KKN-PPM, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM) UGM memahami bahwa UGM telah dan selalu membangun ekosistem untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, melakukan penanganan yang tepat dan adekuat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, serta selalu memonitor perkembangan dan dinamika yang terjadi di Kampus UGM khususnya untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN-PPM. Pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Oleh karenanya DPKM UGM memberikan pernyataan sebagai berikut:
- Universitas Gadjah Mada melalui Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPKM UGM) menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa, mitra KKN-PPM, dan masyarakat yang telah memberikan koreksi konstruktif serta masukan substantif terkait materi pembekalan Etika dan Tata Tertib KKN-PPM. Setiap aspirasi yang disampaikan menjadi landasan kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
- DPKM UGM dengan rendah hati memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penutupan kolom komentar selama sesi pembekalan KKN-PPM. Kami mengakui adanya keterlambatan respons dalam menangani dinamika yang terjadi selama forum. Kedepan, mekanisme komunikasi akan diperkuat untuk memastikan transparansi dan responsivitas yang lebih optimal.
- DPKM UGM berkomitmen penuh menciptakan ekosistem yang inklusif, aman, dan menghargai keberagaman bagi seluruh sivitas akademika UGM. Kami akan secara aktif menjalin kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan prinsip kesetaraan dan keadilan menjadi roh dalam setiap program pengabdian masyarakat.
- Sebagai bentuk komitmen nyata, DPKM UGM akan mengintensifkan sosialisasi terkait kesetaraan gender, pencegahan kekerasan seksual, serta disabilitas melalui kerja sama dengan Satgas PPKS UGM, Unit Layanan Disabilitas, dan unit terkait lainnya. Program ini akan diintegrasikan secara komprehensif dalam pembekalan KKN-PPM, termasuk kampanye edukasi berkelanjutan untuk tim pelaksana.
- DPKM UGM senantiasa melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh Prosedur Operasional Standar (POS) KKN-PPM, termasuk aspek pembekalan, untuk memastikan keselarasan dengan nilai-nilai universitas dan kebutuhan terkini. Proses perbaikan akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan masukan dari sivitas akademika dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dr. dr. Rustamaji., M.Kes
Direktur Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Gadjah Mada
Email: kkn@ugm.ac.id