Peminatan Lokasi KKN-PPM UGM Periode 4 Tahun 2021 dilakukan melalui simaster masing-masing mahasiswa mulai Jumat, 8 Oktober pukul 13.00 WIB dan akan ditutup pada Senin, 11 Oktober 2021 Pukul 12.00 WIBÂ
Ketentuan baru dalam peminatan lokasi KKN-PPM UGM Periode 4 Tahun 2021 sebagai berikut,
Pilih Peminatan
- Mahasiswa yang dapat melakukan peminatan lokasi KKN adalah mahasiswa yang sudah lolos tahapan KKN meliputi pembekalan, tes/skrining kesehatan & General Test
- Jika ada kesalahan peminatan, DPKM hanya memberikan 2x (dua kali) kesempatan untuk revisi peminatan lokasi. Oleh karena itu, cermati dan pertimbangkan informasi mengenai lokasi KKN dengan sebaik-baiknya sebelum klik peminatan.
- KKN Periode 4 Tahun 2021 direncanakan akan dilaksanakan dengan metode Blended Learning. Sebagian mahasiswa dalam satu unit melaksanakan KKN secara full luring di lapangan dan sebagian yang lain boleh memilih mengikuti KKN secara full daring.
Pemilihan Minat Lokasi K1,
- Lokasi yang ditetapkan oleh DPKM;
- Lokasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya (Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta) dan wilayah di Propinsi Jawa Tengah yang berbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Klaten.
- Lokasi dengan penugasan khusus (Bencana dan atau dalam situasi tertentu)
- Pemenuhan mahasiswa dalam satu unit KKN ditentukan melalui sistem acak plotting.
Pemilihan Minat Lokasi KKN K2,
- Daftar lokasi K2 dapat diunduh pada link ini
- Nama lokasi dan tema akan muncul di menu pilihan peminatan dan dapat dipilih langsung oleh peminat;
- DPL hanya dapat melakukan verifikasi untuk anggota/mahasiswa yang sudah melakukan peminatan
Ketentuan Tambahan
- Mahasiswa yang tidak melakukan peminatan sampai batas waktu yang ditentukan baik karena faktor kesengajaan atau tidak disengaja akan ditempatkan oleh DPKM
- Bagi beberapa mahasiswa yang hasil skrining kesehatannya masih belum muncul di simaster, silakan menghubungi DPKM.